Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, yakni dibakar, digilas menggunakan mobil wales atau stoom wales, serta dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum lainnya terkait Undang-Undang Kesehatan, khususnya perkara obat tanpa izin edar.
Dari 16 perkara tersebut, terdapat sekitar 51.786 butir obat berbagai merek yang menjadi barang bukti.
Topik berharap pemusnahan tersebut dapat menjadi bagian dari penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sekaligus memberikan kepastian terhadap status barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam proses penegakan hukum.