NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana terorisme dan peredaran obat tanpa izin edar yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa pada hari ini kami telah melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana terorisme yang terdiri dari 40 perkara dan tindak pidana umum lainnya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 16 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Jakarta, Rabu.

Topik merinci 40 barang bukti perkara terorisme yang dimusnahkan terdiri dari buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan barang lainnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan mobil penggilas (stoom wales).

Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Selain itu, Topik menjelaskan perkara terorisme tidak seluruhnya terjadi di wilayah Jakarta Timur.

Namun, sebagian besar perkara tindak pidana terorisme dari berbagai wilayah di Indonesia yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Baik dari Sumatera, Sulawesi, NTB, dan wilayah lainnya persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi putusannya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," jelas Topik.

Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti dari 148 perkara tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda) dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).

Barang bukti dari perkara tersebut terdiri atas pakaian, sandal, senjata tajam, kunci letter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, dan barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, yakni dibakar, digilas menggunakan mobil wales atau stoom wales, serta dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum lainnya terkait Undang-Undang Kesehatan, khususnya perkara obat tanpa izin edar.

Dari 16 perkara tersebut, terdapat sekitar 51.786 butir obat berbagai merek yang menjadi barang bukti.

Topik berharap pemusnahan tersebut dapat menjadi bagian dari penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sekaligus memberikan kepastian terhadap status barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam proses penegakan hukum.