NADIKABAR.COM β€” Kejaksaan Negeri Jember menahan mantan sekretaris DPRD (sekwan) berinisial SY yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (Sosperda) pada 2023–2024.

β€œPenetapan tersangka SY setelah jaksa melakukan pendalaman atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn di Jember, Kamis.

SY, yang kini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Jember, ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik. Ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jember pada Kamis petang.

Yadyn mengatakan SY merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Sosperda 2023–2024. Sebelumnya, lima terdakwa dalam perkara tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor dan divonis bersalah.