Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik mendalami fakta persidangan dan menggelar ekspose untuk mengevaluasi temuan selama proses penyidikan. Namun, Kejari Jember belum menyampaikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
βTersangka SY adalah mantan sekwan periode 2023, sehingga penyidik Kejari Jember fokus untuk mendalami saat tersangka menjabat sebagai sekwan, bukan jabatan saat ini,β kata Yadyn.
SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.