Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik mendalami fakta persidangan dan menggelar ekspose untuk mengevaluasi temuan selama proses penyidikan. Namun, Kejari Jember belum menyampaikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

β€œTersangka SY adalah mantan sekwan periode 2023, sehingga penyidik Kejari Jember fokus untuk mendalami saat tersangka menjabat sebagai sekwan, bukan jabatan saat ini,” kata Yadyn.

SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.