Yadyn mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. Penetapan tersangka tambahan akan mempertimbangkan hasil analisis fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda pada 2023 dan 2024. Ia divonis enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504 juta.