NADIKABAR.COM β Kejaksaan Negeri Jember menahan mantan sekretaris DPRD (sekwan) berinisial SY yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (Sosperda) pada 2023β2024.
βPenetapan tersangka SY setelah jaksa melakukan pendalaman atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah,β kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn di Jember, Kamis.
SY, yang kini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Jember, ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik. Ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jember pada Kamis petang.
Yadyn mengatakan SY merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Sosperda 2023β2024. Sebelumnya, lima terdakwa dalam perkara tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor dan divonis bersalah.
Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik mendalami fakta persidangan dan menggelar ekspose untuk mengevaluasi temuan selama proses penyidikan. Namun, Kejari Jember belum menyampaikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
βTersangka SY adalah mantan sekwan periode 2023, sehingga penyidik Kejari Jember fokus untuk mendalami saat tersangka menjabat sebagai sekwan, bukan jabatan saat ini,β kata Yadyn.
SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yadyn mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. Penetapan tersangka tambahan akan mempertimbangkan hasil analisis fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda pada 2023 dan 2024. Ia divonis enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504 juta.