Menurutnya, sesuai prosedur Inspektorat Lombok Timur, telah diberikan batas waktu selama 60 hari kepada pihak Pemdes Kotaraja untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, karena belum ada tindak lanjut, sehingga Inspektorat melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Lombok Timur.
"Dari 60 hari itu, lewat masanya, tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Kotaraja, kemudian dari pihak Inspektorat bersurat kepada kami," kata Taufiq.
Salah satu poin dari temuan Inspektorat yakni dugaan penyimpangan tanah kas desa yang dimasukan sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes). Kemudian terkait data pengelolaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ada indikasi perhimpunan uang dari masyarakat pemohon PTSL, namun penerimaanya tidak dilaporkan ke PADes.
"Atas penghimpunan uang itu dari masyarakat, atas tanah yang disertifikatkan, itu yang tidak dilaporkan secara benar," sebut Taufiq.