NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyita lahan sawah milik terpidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI), Putradin, untuk memenuhi tunggakan uang pengganti Rp1,273 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Moch. Taufiq Ismail di Lombok Timur, Jumat, mengatakan lahan seluas 748 meter persegi itu berada di Desa Sembalun Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
"Penyitaan dilakukan kemarin Kamis (15/10). Ini merupakan hasil penelusuran aset yang kami lakukan," katanya.
Taufiq menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Putradin yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyaluran dana KUR BNI.
Penyitaan mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN MTR tertanggal 3 September 2025 juncto putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor 20/Pid.Tpk/2025/PT Mtr tertanggal 22 Oktober 2025.
Menurut Taufiq, kewajiban pembayaran uang pengganti Putradin semula ditetapkan sebesar Rp1,2 miliar pada tingkat pertama, kemudian meningkat menjadi Rp1,7 miliar berdasarkan putusan banding.