Dari jumlah tersebut, terpidana telah membayar Rp427 juta sehingga masih memiliki tunggakan uang pengganti sebesar Rp1,273 miliar.

Karena kewajiban itu belum dipenuhi seluruhnya, kejaksaan melakukan penelusuran aset milik terpidana untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

Lahan sawah yang telah disita selanjutnya akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Taufiq mengatakan kejaksaan masih membuka kemungkinan menyita aset lain apabila hasil lelang sawah tersebut belum mencukupi seluruh tunggakan.

"Ketika hasilnya tidak menutupi keseluruhan uang pengganti, maka kami akan melakukan penyitaan kembali," ujarnya.