Dalam perkara korupsi penyaluran dana KUR BNI tersebut, Putradin dinyatakan bersalah bersama dua terpidana lainnya, yakni Heri Agung Prayogi dan Rudi Purniawan.

Putradin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Heri Agung Prayogi dan Rudi Purniawan masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, Rudi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp766.746.138.

Taufiq mengatakan kejaksaan juga masih menelusuri aset milik Rudi untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.