NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyita lahan sawah milik terpidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI), Putradin, untuk memenuhi tunggakan uang pengganti Rp1,273 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Moch. Taufiq Ismail di Lombok Timur, Jumat, mengatakan lahan seluas 748 meter persegi itu berada di Desa Sembalun Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
"Penyitaan dilakukan kemarin Kamis (15/10). Ini merupakan hasil penelusuran aset yang kami lakukan," katanya.
Taufiq menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Putradin yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyaluran dana KUR BNI.
Penyitaan mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN MTR tertanggal 3 September 2025 juncto putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor 20/Pid.Tpk/2025/PT Mtr tertanggal 22 Oktober 2025.
Menurut Taufiq, kewajiban pembayaran uang pengganti Putradin semula ditetapkan sebesar Rp1,2 miliar pada tingkat pertama, kemudian meningkat menjadi Rp1,7 miliar berdasarkan putusan banding.
Dari jumlah tersebut, terpidana telah membayar Rp427 juta sehingga masih memiliki tunggakan uang pengganti sebesar Rp1,273 miliar.
Karena kewajiban itu belum dipenuhi seluruhnya, kejaksaan melakukan penelusuran aset milik terpidana untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
Lahan sawah yang telah disita selanjutnya akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Taufiq mengatakan kejaksaan masih membuka kemungkinan menyita aset lain apabila hasil lelang sawah tersebut belum mencukupi seluruh tunggakan.
"Ketika hasilnya tidak menutupi keseluruhan uang pengganti, maka kami akan melakukan penyitaan kembali," ujarnya.
Dalam perkara korupsi penyaluran dana KUR BNI tersebut, Putradin dinyatakan bersalah bersama dua terpidana lainnya, yakni Heri Agung Prayogi dan Rudi Purniawan.
Putradin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Heri Agung Prayogi dan Rudi Purniawan masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, Rudi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp766.746.138.
Taufiq mengatakan kejaksaan juga masih menelusuri aset milik Rudi untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.