Raditya menyebut, dalam proses penyidikan perkara, Kejari Nganjuk telah memeriksa 60 saksi dan dua ahli. Dua di tim redaksi saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, serta mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.

Menurut Raditya, Sekda Nur Solekan telah dimintai klarifikasi satu kali, dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Rizky, pemeriksaan terhadap Sekda Nur Solekan dilakukan untuk menggali pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua TAPD serta sejauh mana yang bersangkutan mengetahui proses kegiatan tersebut.

"Apakah terkait kegiatan ini mengetahui atau tidak, itu yang perlu kami klarifikasi. Karena ini berkaitan dengan tahapan mulai dari perencanaan kegiatan," paparnya.