Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kejari Nganjuk Buka Peluang Tersangka Baru Korupsi Bendungan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membuka peluang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi review Feasibility Study (FS) perencanaan Bendungan Margopatut. Saat ini sudah ada tig
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 13 September 2026 pukul 03:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, juga diperiksa, lantaran proyek review FS perencanaan Bendungan Margopatut berlangsung pada masa kepemimpinannya.
Diketahui, kerugian negara atas proyek dengan pagu anggaran Rp 4 miliar ini adalah Rp968,775 juta.
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya langsung ditahan di Rutan Nganjuk. Sementara satu lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit, karena menderita kanker pita suara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.