Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kejari Nganjuk Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perencanaan Bendungan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan review feasibility study (FS) rencana pembangunan bendungan di wilayah Margopatut,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 12 September 2026 pukul 16:09 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurutnya, kedua tersangka yang dilakukan penahanan langsung dibawa ke Rutan Nganjuk. Sedangkan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, masih menunggu proses observasi di rumah sakit.
"Penetapan tersangka ini merupakan tindakan lebih lanjut atas laporan pengaduan masyarakat, di mana kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan dua orang ahli," papar Raditya.
Raditya memaparkan bahwa pekerjaan review FS rencana pembangunan Bendungan Margopatut dengan pagu anggaran Rp 4 miliar ini dilaksanakan PT W bekerjasama dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.