Menurutnya, kedua tersangka yang dilakukan penahanan langsung dibawa ke Rutan Nganjuk. Sedangkan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, masih menunggu proses observasi di rumah sakit.

"Penetapan tersangka ini merupakan tindakan lebih lanjut atas laporan pengaduan masyarakat, di mana kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan dua orang ahli," papar Raditya.

Raditya memaparkan bahwa pekerjaan review FS rencana pembangunan Bendungan Margopatut dengan pagu anggaran Rp 4 miliar ini dilaksanakan PT W bekerjasama dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.