Menurut Ugra, pemeriksaan tersebut untuk mendalami proses pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan perumahan DPRD.
"Yang ruang lingkupnya dalam pembentukan atau penentuan besaran tunjangan perumahan kan dari Perbup itu. Kan dari Bagian Hukum," jelasnya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengurai proses penentuan besaran tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Kejari sebelumnya mengungkap adanya dugaan perubahan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian awal.
Hasil kajian yang telah diubah tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Perbup yang digunakan sebagai acuan pembayaran tunjangan perumahan DPRD.