NADIKABAR.COM — Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Ponorogo mulai mendekati tahap penentuan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perkara itu berkaitan dengan program bansos tahun 2022-2024 di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Ponorogo. Penyidik hingga kini masih mendalami sejumlah fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan auditor BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negara. Tim BPKP telah berada di Ponorogo selama sekitar satu pekan untuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara.

Menurut Zulmar, proses audit membutuhkan waktu karena pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Keterbatasan jumlah personel auditor serta faktor jarak menjadi salah satu kendala.

"Proses audit dilakukan secara bertahap karena adanya keterbatasan personel serta faktor jarak. Sehingga menunggu satu-satu," kata Zulmar, Sabtu (12/9/2026).

Meski audit BPKP belum rampung, Zulmar menegaskan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Ponorogo tetap berjalan. Penyidik masih mendalami sejumlah fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dia juga memastikan tidak ada perkara yang sengaja dihentikan dalam proses penanganan di Kejari Ponorogo. Seluruh perkara tetap berjalan sesuai dengan skala prioritas masing-masing.

Terkait waktu penetapan tersangka, Zulmar memberikan sinyal bahwa proses tersebut ditargetkan segera selesai. Dia berharap hasil audit BPKP dapat segera diserahkan kepada penyidik.

"Mudah-mudahan bisa segera rampung rekan-rekan dari BPKP sehingga bisa keluar apa namanya (tersangka). Kalau sudah keluar hasilnya, nilai itu di atas kertas kan sudah enak," ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 33 saksi yang berasal dari berbagai unsur terkait pelaksanaan program bansos tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 24 saksi merupakan kepala desa. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 3 orang dari pihak penyedia atau vendor serta 6 orang dari internal Dinsos-P3A Ponorogo.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen dari kantor Dinsos-P3A untuk kemudian didalami dalam perkara tersebut.

Kini, hasil audit BPKP menjadi salah satu bagian penting yang ditunggu Kejari Ponorogo. Jika penghitungan kerugian negara telah rampung, penyidikan kasus dugaan korupsi bansos tersebut berpeluang segera memasuki tahap penetapan tersangka.