NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka ini ialah mantan pejabat PT ABM berinisial TB.M serta pihak swasta berinisial AS dan AN. Mereka diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024.

"Hari ini tiga tersangka yang ditetapkan. Dua orang hari ini sebenarnya kita panggil, tetapi baru satu hadir inisial AS," ucap Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, Kamis (29/10/2026).

Tersangka AS pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. Sementara itu, dua tersangka lainnya akan dipanggil ulang oleh Kejati.