Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Divisi Sales and Marketing PT ABM menjalin kerja sama pengadaan dan perdagangan sembako dengan pihak swasta yang kini menjadi tersangka. Pengadaan yang dipersoalkan meliputi pembelian minyak goreng, gula, tepung, dan komoditas lainnya pada periode 2021-2022.
Para tersangka diduga tidak menjalankan proses bisnis sebagaimana mestinya. Akibat kejadian tersebut, PT ABM selalu BUMD Provinsi Banten diduga mengalami kerugian sebesar Rp6.821.110.500.
"Kegiatannya itu ada, tetapi kegiatan itu ternyata dalam pengembaliannya, harusnya kan kerja sama harus ada hasil atau kickback yang menguntungkan bagi badan usaha milik daerah, realisasinya malah jadi rugi dan tidak dibayar," ujar Devitra.