Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Sembako PT ABM, 3 Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Tiga orang telah ditetapkan sebagai ter
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 22:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Penyidik menemukan dugaan modus penggunaan nama pribadi serta beberapa perusahaan swasta sebagai mitra. Namun, perusahaan yang digunakan diduga fiktif.
"Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah perusahaan yang dicatut tersebut terindikasi merupakan perusahaan fiktif atau 'bodong' yang bukan milik yang bersangkutan," ujarnya.
Tim gabungan bersama bidang aset dan intelijen masih terus mendalami aliran dana dugaan korupsi tersebut serta melacak aset-aset milik para tersangka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.