Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan, meliputi unsur dinas, pengusaha pemohon izin tambang, pihak lain, saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kejati Jatim menegaskan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh.