Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap dugaan pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp8,44 miliar.
Dalam kasus itu, sejumlah empat orang pejabat ESDM Jatim ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM, Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati (ED), dan Ony Setiawan sebagai Kepala Bidang Pertambangan yang meninggal saat proses penahanan.
Sementara total aset yang berhasil diamankan penyidik hingga kini mencapai Rp5,54 miliar, ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner, kalung emas seberat 19,650 gram, dua keping logam mulia Antam dengan total berat 50 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.