NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar senilai Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berinisial NK, berdasarkan fakta persidangan perkara dugaan pungli perizinan pertambangan.
"Penyidik masih menguji dan mengonfirmasi fakta persidangan melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim IG Punia Atmaja dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.
Dana tersebut diduga berasal dari dua pihak, yakni almarhum OS selaku Kepala Bidang Pertambangan sebesar Rp552,5 juta dan tersangka ED selaku Kepala Bidang GAT sebesar Rp135 juta.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan penyidik telah memanggil 29 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.