NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan 12 orang dari beragam latar belakang profesi.

Hal itu disampaikan MK terkait permohonan nomor 370/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk frasa "atau sekolah lain yang sederajat".

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para pemohon tidak menguraikan secara memadai hubungan antara kerugian hak konstitusional yang mereka alami dan berlakunya norma yang diuji.

Selain itu, MK juga menilai tidak menemukan adanya bukti bahwa para pemohon mendapatkan perlakuan berbeda dikaitkan dengan akibat adanya ijazah yang dimiliki.

"Ataupun surat keterangan tanda tamat sekolah menengah dimaksud yang berpotensi para Pemohon tidak mendapat kepastian hukum yang adil sebagai akibat keberlakuan dari norma dan penjelasan yang dimohonkan pengujian," ujarnya dalam sidang, Kamis (29/10).