Berdasarkan pertimbangan itu, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Adapun para pemohon menguji Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya dalam UU Pemilu. Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ketentuan tersebut berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".

Sementara itu, penjelasan Pasal 169 huruf r menyebutkan, "Yang dimaksud dengan 'sekolah lain yang sederajat', antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa "atau sekolah lain yang sederajat" berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum dan keributan publik.