Mereka mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai memberikan keistimewaan kepada calon presiden dan calon wakil presiden untuk mendaftar menggunakan surat keterangan.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional mereka dan berpotensi mengganggu kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Namun, MK menilai para pemohon tidak membuktikan adanya perlakuan berbeda yang berkaitan dengan ijazah atau surat keterangan tanda tamat sekolah menengah yang mereka miliki.
Mahkamah kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan karena para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.