NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan 12 orang dari beragam latar belakang profesi.
Hal itu disampaikan MK terkait permohonan nomor 370/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk frasa "atau sekolah lain yang sederajat".
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para pemohon tidak menguraikan secara memadai hubungan antara kerugian hak konstitusional yang mereka alami dan berlakunya norma yang diuji.
Selain itu, MK juga menilai tidak menemukan adanya bukti bahwa para pemohon mendapatkan perlakuan berbeda dikaitkan dengan akibat adanya ijazah yang dimiliki.
"Ataupun surat keterangan tanda tamat sekolah menengah dimaksud yang berpotensi para Pemohon tidak mendapat kepastian hukum yang adil sebagai akibat keberlakuan dari norma dan penjelasan yang dimohonkan pengujian," ujarnya dalam sidang, Kamis (29/10).
Berdasarkan pertimbangan itu, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Adapun para pemohon menguji Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya dalam UU Pemilu. Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Ketentuan tersebut berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".
Sementara itu, penjelasan Pasal 169 huruf r menyebutkan, "Yang dimaksud dengan 'sekolah lain yang sederajat', antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa "atau sekolah lain yang sederajat" berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum dan keributan publik.
Mereka mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai memberikan keistimewaan kepada calon presiden dan calon wakil presiden untuk mendaftar menggunakan surat keterangan.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional mereka dan berpotensi mengganggu kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Namun, MK menilai para pemohon tidak membuktikan adanya perlakuan berbeda yang berkaitan dengan ijazah atau surat keterangan tanda tamat sekolah menengah yang mereka miliki.
Mahkamah kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan karena para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.