NADIKABAR.COM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan command center video wall pada 2022.
“Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2022 untuk kegiatan pengadaan command center video wall,” kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo di Gorontalo, Jumat.
Rafid mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Hamka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah komunikasi sebelum kegiatan pengadaan tersebut dianggarkan.
Dalam prosesnya, tersangka diduga memerintahkan saksi berinisial SJB yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran agar proyek tersebut dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.