Fakta kedua, penyidik menemukan dugaan aliran dana berupa pemberian uang kepada tersangka sebesar Rp1,1 miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari selisih harga pengadaan dan diserahkan sekitar Desember 2022, saat Hamka menjabat Penjabat Gubernur Gorontalo.

Atas perbuatannya, Hamka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami menegaskan bahwa tim penyidik akan terus melaksanakan proses hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Rafid.