Pengadaan tersebut diduga dimasukkan meskipun program kegiatannya belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.
Proyek itu kemudian dilaksanakan melalui mekanisme pembelian elektronik (e-purchasing) menggunakan katalog elektronik oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022 dengan nilai Rp4,57 miliar.
Rafid menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, petunjuk, serta barang bukti yang disita, penyidik menemukan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Fakta pertama, terdapat selisih Rp1,77 miliar antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya seluruh barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia. Hasil audit juga menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,77 miliar.