Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Kejati: Kerugian dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis Rp20 miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memperkirakan kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara mencapai Rp
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 23:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memperkirakan kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara mencapai Rp20 miliar.
"Proses hukumnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi yang menjelaskan peran (tersangka) VAP dalam perkara ini," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Utara, Zein Yusri Munggaran, di Manado, Selasa.
Sementara keterangan tersangka, kata dia, untuk memperkuat pembuktian perkara VAP, sedangkan untuk pemeriksaan dari pihak lain dalam status sebagai saksi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.