NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memperkirakan kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara mencapai Rp20 miliar.

"Proses hukumnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi yang menjelaskan peran (tersangka) VAP dalam perkara ini," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Utara, Zein Yusri Munggaran, di Manado, Selasa.

Sementara keterangan tersangka, kata dia, untuk memperkuat pembuktian perkara VAP, sedangkan untuk pemeriksaan dari pihak lain dalam status sebagai saksi.