Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kejati: Kerugian dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis Rp20 miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memperkirakan kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara mencapai Rp
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 23:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Aspidsus menjelaskan, VAP terjerat hukum dalam perkara pembangunan RSUD Walanda Maramis.
Modusnya, tersangka telah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD dengan tujuan agar tanah milik tersangka kurang lebih dua hektare dibayar.
Caranya, tersangka menggunakan sesprinya seolah olah sebagai pemilik tanah namun seluruh hasil pembayaran dibayarkan kepada tersangka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.