Aspidsus menjelaskan, VAP terjerat hukum dalam perkara pembangunan RSUD Walanda Maramis.

Modusnya, tersangka telah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD dengan tujuan agar tanah milik tersangka kurang lebih dua hektare dibayar.

Caranya, tersangka menggunakan sesprinya seolah olah sebagai pemilik tanah namun seluruh hasil pembayaran dibayarkan kepada tersangka.