Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kejati: Kerugian dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis Rp20 miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memperkirakan kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara mencapai Rp
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 23:00 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Bahwa tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis," kata Aspidsus menambahkan.
Sebelumnya, Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap eks Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonny alias VAP di Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (31/8).
Tersangka diamankan karena waktu dilakukan pemeriksaan tidak hadir sehingga diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO, kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ery Yudianto.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.