NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membekali pegawai PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Makassar mengenai mitigasi berbagai celah kecurangan (fraud), mulai dari pencairan klaim fiktif hingga penyimpangan investasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Makassar Fanny Yudha Widyanto di Makassar, Selasa, mengatakan penerangan hukum tersebut diperlukan sebagai upaya pencegahan agar pegawai memahami risiko hukum dalam pengelolaan dana pensiun.

"Penerangan hukum ini diharapkan bisa memberikan pemahaman dan pencerahan pegawai untuk menghindari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Fanny, pemahaman mengenai pencegahan korupsi menjadi benteng awal bagi pegawai agar tidak terjerumus dalam praktik kecurangan yang dapat merugikan pribadi, perusahaan, maupun peserta Taspen.

"Sekali kita melakukan kesalahan dalam tindakan fraud, itu akan berakibat dan merugikan semua pihak, pribadi, perusahaan dan nasabah," katanya.