Soetarmi mengingatkan sejumlah celah kecurangan dalam operasional pengelolaan dana pensiun, seperti pencairan klaim fiktif melalui manipulasi data ahli waris atau pemalsuan dokumen kematian.
Modus lainnya berupa pungutan liar dengan dalih mempercepat pengurusan pensiun serta penggelembungan anggaran dalam perbaikan gedung maupun pengadaan barang.
Selain itu, ia mengingatkan risiko penyimpangan dalam skala lebih besar, seperti penempatan investasi fiktif, penerimaan komisi secara ilegal, hingga manipulasi laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang tidak sebenarnya mengenai kinerja investasi.
Soetarmi kemudian mencontohkan perkara korupsi investasi PT Taspen yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya sehingga hukuman 10 tahun penjara terhadap yang bersangkutan tetap berlaku.
"Dana pensiun hakikatnya amanah. Setiap rupiah dikelola bukan sekadar angka investasi, tetapi bagian dari hak dan masa depan peserta. Ketika dana itu digunakan mengejar keuntungan pribadi melalui investasi menyimpang, maka dipertaruhkan keuangan perusahaan, kepercayaan dan kepentingan para pesertanya," kata Soetarmi.