Ia mengatakan perusahaan telah memiliki sistem pengendalian antigratifikasi serta sistem pelaporan terintegrasi melalui aplikasi Taspen Care sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam kegiatan bertajuk "Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun" memaparkan aspek pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Soetarmi antara lain menjelaskan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 603 dan Pasal 604 antara lain mengatur tindak pidana terkait perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Menurut dia, pengelolaan keuangan di lingkungan BUMN memiliki risiko karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekaligus aktivitas korporasi.

Ia juga menjelaskan konsep Segitiga Kecurangan (Fraud Triangle) yang menggambarkan tiga faktor yang dapat mendorong terjadinya kecurangan, yakni tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.