NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membekali pegawai PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Makassar mengenai mitigasi berbagai celah kecurangan (fraud), mulai dari pencairan klaim fiktif hingga penyimpangan investasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Makassar Fanny Yudha Widyanto di Makassar, Selasa, mengatakan penerangan hukum tersebut diperlukan sebagai upaya pencegahan agar pegawai memahami risiko hukum dalam pengelolaan dana pensiun.
"Penerangan hukum ini diharapkan bisa memberikan pemahaman dan pencerahan pegawai untuk menghindari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Fanny, pemahaman mengenai pencegahan korupsi menjadi benteng awal bagi pegawai agar tidak terjerumus dalam praktik kecurangan yang dapat merugikan pribadi, perusahaan, maupun peserta Taspen.
"Sekali kita melakukan kesalahan dalam tindakan fraud, itu akan berakibat dan merugikan semua pihak, pribadi, perusahaan dan nasabah," katanya.
Ia mengatakan perusahaan telah memiliki sistem pengendalian antigratifikasi serta sistem pelaporan terintegrasi melalui aplikasi Taspen Care sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam kegiatan bertajuk "Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun" memaparkan aspek pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Soetarmi antara lain menjelaskan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 603 dan Pasal 604 antara lain mengatur tindak pidana terkait perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Menurut dia, pengelolaan keuangan di lingkungan BUMN memiliki risiko karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekaligus aktivitas korporasi.
Ia juga menjelaskan konsep Segitiga Kecurangan (Fraud Triangle) yang menggambarkan tiga faktor yang dapat mendorong terjadinya kecurangan, yakni tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.
Soetarmi mengingatkan sejumlah celah kecurangan dalam operasional pengelolaan dana pensiun, seperti pencairan klaim fiktif melalui manipulasi data ahli waris atau pemalsuan dokumen kematian.
Modus lainnya berupa pungutan liar dengan dalih mempercepat pengurusan pensiun serta penggelembungan anggaran dalam perbaikan gedung maupun pengadaan barang.
Selain itu, ia mengingatkan risiko penyimpangan dalam skala lebih besar, seperti penempatan investasi fiktif, penerimaan komisi secara ilegal, hingga manipulasi laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang tidak sebenarnya mengenai kinerja investasi.
Soetarmi kemudian mencontohkan perkara korupsi investasi PT Taspen yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya sehingga hukuman 10 tahun penjara terhadap yang bersangkutan tetap berlaku.
"Dana pensiun hakikatnya amanah. Setiap rupiah dikelola bukan sekadar angka investasi, tetapi bagian dari hak dan masa depan peserta. Ketika dana itu digunakan mengejar keuntungan pribadi melalui investasi menyimpang, maka dipertaruhkan keuangan perusahaan, kepercayaan dan kepentingan para pesertanya," kata Soetarmi.