NADIKABAR.COM β€” Kejaksaan Tinggi Riau menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

β€œTim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola oleh PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Syahrir Jasman di Pekanbaru, Kamis.

Syahrir mengatakan delapan orang tersebut merupakan bagian dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen periode 2023–2024.

Delapan tersangka yang ditahan terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Dua tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, serta Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH.