Sementara itu, satu tersangka lainnya, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik. Ia disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI) dan terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) jika kembali mangkir dari pemeriksaan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Dana PI merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pembelian sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang 2023–2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.