Penyidik menduga pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024. Pemberian tersebut diduga dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap setiap penerima.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai PT SPRH dengan total nilai Rp2.298.631.800.

Pengadaan lahan juga menjadi bagian dari penyidikan, meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.

Berdasarkan dokumen Kejati Riau, kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Nilai itu mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.