NADIKABAR.COM — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengamankan enam boks berisi dokumen setelah menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua senilai Rp44,23 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Jusak Ayomi di Jayapura, Jumat, mengatakan penggeledahan dilakukan Kamis (24/9) di ruangan mantan Sekretaris DPR Papua di Jalan Sam Ratulangi dan rumah pribadi J.J.W. di Jalan Nirwana, Dok V Atas.

"Dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, penyidik mengamankan enam boks berisi dokumen," kata Jusak Ayomi.

Ia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua periode 2015 hingga 2025.