NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2025 pada Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar dengan anggaran Rp 24,9 miliar. Berdasarkan audit BPK, terdapat indikasi keuntungan tidak wajar dalam proyek itu sebesar Rp 2,4 miliar.

"Benar (ada temuan hasil audit BPK Rp 2,4 miliar)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar Aben Situmorang dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Selasa (8/9/2026).

Kasus itu dilaporkan mahasiswa awal tahun 2026. Sejauh ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan sudah ada 20 orang diperiksa sebagai saksi.