NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat. Berdasarkan putusan MA, terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 856 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan jika upaya hukum kasasi yang dilakukan dan putusan MA menghukum terdakwa maka jaksa harus mengeksekusi putusan.

"Jika kasasi (putusan MA) menghukum terdakwa, maka jaksa harus mengeksekusi atas putusan Mahkmah Agung tersebut," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi NadiKabar, Minggu (6/9/2026) siang.

Meskipun akan dieksekusi, Rizaldi belum menyampaikan secara detail kapan waktu pelaksanaannya. Ia sampaikan penanganan perkaranya ditangani jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat dan akan terlebih dahulu berkoordinasi.

"Karena penanganan perkaranya di Kejari Langkat, kami mau konfirmasi dulu kapan akan dilakukan eksekusi," pungkasnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi yang ditempuh terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, terkait korupsi alih fungsi hutan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ditolak hakim dan harus dihukum.