Terdakwa diketahui tidak ditahan, sejak kasus tersebut disidangkan hingga saat ini. Setelah putusan MA tersebut, Alexander segera dieksekusi dan dihukum di penjara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tercantum pada nomor perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026. Dalam perkara ini, yang memutuskan yakni Hakim Ketua Jupriyadi didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Namun, besaran UP terdakwa diperberat di PT Medan.

PT Medan tetap menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim mengubah amar terkait UP. Terdakwa dihukum membayar UP sebesar Rp 856.801.945.550.

Putusan banding tersebut, memperberat kewajiban UP dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya. Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa Alexander Halim diwajibkan membayar UP sebesar Rp 797.686.372.298,42 subsider lima tahun penjara.