Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Alexander Halim dan terdakwa Imran masing-masing dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Khusus Alexander Halim, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara.
Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.
Kasus ini berawal, saat Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013. Ia melakukan jual beli tanah di kawasan suaka margasatwa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 856.801.945.550.