Hal yang memperberat tuntutan, Agus merupakan kakak ipar korban sekaligus aparat penegak hukum aktif saat peristiwa terjadi, meski saat ini telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, terdakwa kedua, Suwitno turut memegang peran vital yang tidak bisa dianggap ringan.
Menurut Budi, terdakwa Suyitno tak sekadar membantu secara fisik dengan memegang kedua kaki korban saat eksekusi berlangsung, tetapi juga menjadi dalang ide-ide rekayasa untuk menghilangkan jejak kejahatan.
"Terdakwa dua ini memberikan ide agar korban tidak dibunuh di rumah terdakwa satu, melainkan dibuang ke pinggir jalan tol atau sumur agar seolah-olah korban mengalami kecelakaan. Terdakwa dua juga yang mengusulkan pembelian helm dan sarung tangan untuk menghapus sidik jari," bebernya.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.