Sementara saat majelis hakim mengonfirmasi seusai pembacaan tuntutan, Bripka Agus dan Suyitno menjawab dengan tegas bahwa mereka memahami ancaman hukuman seumur hidup tersebut.
Kendati demikian, kedua terdakwa hanya bersikap datar tanpa menunjukkan penyesalan atau emosi yang mencolok di ruang sidang.
Proses evakuasi terdakwa seusai sidang pun mendapat pengawalan ketat dari petugas untuk mengantisipasi potensi kericuhan akibat luapan emosi keluarga korban yang memadati persidangan.
Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, korban Faradila ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.