NADIKABAR.COM — Pemerintah sedang menyiapkan plafon pembiayaan sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026 untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang bergerak di sektor ekonomi kreatif.
Kebijakan ini menjadi perkembangan penting dalam cara melihat aset usaha. Selama ini, akses pembiayaan UMKM lebih banyak bertumpu pada aset berwujud seperti tanah, bangunan, atau kendaraan.
Melalui pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, aset yang tidak kasatmata seperti merek, hak cipta dan paten mulai ditempatkan sebagai bagian dari kekayaan ekonomi yang dapat mendukung akses terhadap pembiayaan.