Hal ini sebagaimana ditegaskan Pemerintah bahwa plafon kredit pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp10 triliun.

Skema tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, dengan penyesuaian regulasi sektor jasa keuangan agar dapat disalurkan oleh perbankan, termasuk bank-bank Himbara.

Sertifikat kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang dan paten dapat menjadi agunan atau kolateral dalam memperoleh pembiayaan.