Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kekayaan intelektual bisa menjadi modal UMKM
Pemerintah sedang menyiapkan plafon pembiayaan sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026 untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi usaha mikro, kecil, dan mene
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 14:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hal ini sebagaimana ditegaskan Pemerintah bahwa plafon kredit pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp10 triliun.
Skema tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, dengan penyesuaian regulasi sektor jasa keuangan agar dapat disalurkan oleh perbankan, termasuk bank-bank Himbara.
Sertifikat kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang dan paten dapat menjadi agunan atau kolateral dalam memperoleh pembiayaan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.