Namun, angka Rp10 triliun tersebut perlu dipahami secara tepat. Nilai tersebut merupakan plafon pembiayaan atau kredit, bukan dana hibah yang dibagikan kepada UMKM dan bukan pula uang yang seluruhnya dikelola Kementerian Hukum.

Pemerintah melalui lembaga keuangan akan menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, kebijakan ini pada dasarnya adalah upaya memperluas pilihan sumber pembiayaan dengan memanfaatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual.