Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kekayaan intelektual bisa menjadi modal UMKM
Pemerintah sedang menyiapkan plafon pembiayaan sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026 untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi usaha mikro, kecil, dan mene
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 14:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Namun, angka Rp10 triliun tersebut perlu dipahami secara tepat. Nilai tersebut merupakan plafon pembiayaan atau kredit, bukan dana hibah yang dibagikan kepada UMKM dan bukan pula uang yang seluruhnya dikelola Kementerian Hukum.
Pemerintah melalui lembaga keuangan akan menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, kebijakan ini pada dasarnya adalah upaya memperluas pilihan sumber pembiayaan dengan memanfaatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.