Sementara itu, peningkatan kasus pada perempuan dewasa tercatat jauh lebih tajam. "Kalau kasus perempuan dewasa, lonjakannya sangat tinggi, yaitu 80 persen dari tahun kemarin," ujar Indra.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan tidak hanya menyasar kelompok anak-anak, tetapi juga perempuan dewasa yang menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan membutuhkan perlindungan.

Dalam menangani kasus-kasus tersebut, DPPKBP3A tidak hanya berfokus pada penerimaan laporan. Berbagai bentuk layanan diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing korban.

Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 58 korban mendapatkan layanan pengaduan, sementara 34 korban memperoleh layanan pemulihan psikologis dan medis. Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi pemulangan 14 korban yang membutuhkan penanganan khusus.

Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan korban tidak hanya mendapatkan perlindungan ketika kasus dilaporkan, tetapi juga memperoleh pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikologis.

Namun, meningkatnya jumlah kasus membuat pemerintah daerah menilai penanganan tidak cukup hanya dilakukan setelah kekerasan terjadi. Langkah pencegahan hingga tingkat desa dinilai menjadi kunci untuk menekan potensi kekerasan sejak dini.

Indra mengatakan bahwa DPPKBP3A kini mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat desa. Salah satu langkah yang dilakukan melalui akselerasi Ruang Bersama Indonesia (RBI).

Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah percontohan di Jawa Barat dalam pengembangan program tersebut.